Selasa, 25 Oktober 2011

Anatomi Penyiaran – 24 Oktober 2011


Pada pertemuan kuliah yang ke-tujuh ini Bapak Paulus widiyanto selaku sebagai Ketua Pansus UU Penyiaran akan membahas tentang Anatomi Penyiaran. Matakuliah ini dimulai pak Paulus dengans ebuah pertanyaan-pertanyaan yang membuat kami para mahasiswa-mahasiswi berfikir secara cepat. “ apa yang terlintas dalam benak kalian ketika mendengar kata Penyiaran ? “ dari pertanyaan yang sangat simpel dan sederhana itulah membuat kami para mahasiswa-mahasiswi kesulitan untuk menjawab dengan cepat.  Namun kami mampu menjawab pertanyaan dari beliau, meskipun dengan jawaban yang sangat beragam, ada yang menjawab satelit, media, radio, televisi, khalayak, dan lainnya. 

Tetapi Pak Paulus Widiyanto menjelaskan bahwa ada 10 anatomi dalam penyiaran, diantaranya ; 

  1. Lembaga/Institusi: sebuah media penyiaran pasti dimiliki oleh suatu lembaga/institusi resmi (PT, Yayasan, Group, perusahaan, dan lain-lain).
  2. Kepemilikan: media penyiaran dimiliki oleh seseorang, beberapa orang atau badan hukum yang sah.
  3. Perizinan: dalam melakukan penyiaran harus mendapat izin yang legal secara hukum.
  4. Infrastruktur: untuk mendukung media penyiaran diperlukan pula sarana-sarana seperti antenna, satelit, pemancar, gelombang, dan kabel.
  5. Isi/content: isi yang disiarkan bisa berbeda-beda, mulai dari news, sport, comedy, dan lain-lain, tergantung dari masing-masing media penyiaran.
  6. Audiences: media penyiaran memiliki segmentasi penonton, segmentasi tersebut ditentukan berdasarkan jenis kelamin dan usia.
  7. Organisasi Bisnis/Usaha: media penyiaran bisa memperoleh penghasilan dari iklan, langganan, dan saham.
  8. SDM/Profesi: orang-orang yang bekerja di dalam media penyiaran itu sendiri, seperti redaktur, wartawan, reporter, cameramen, editor, dan lainnya.
  9. Pasar/Market Area: media penyiaran harus menentukan target pasar yang diinginkan, mulai dari lokal, nasional, trans nasional ataupun global. 
  10. Regulator: pengatur penyiaran di Indonesia, misalnya saja KPI (Komisi Penyiaran Indonesia), pemerintah, dan KPPU (Komisi Pengawasan PErdagangan Usaha). 
 
 

Tidak ada komentar:

Posting Komentar